Banjarmasin – Dalam Rapat Paripurna DPRD yang diadakan 29 Desember 2011 pukul 20.30 Wita yang mengedendakan pengesahan 7 Raperda, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Banjarmasin melalui jurubicaranya Muhammad Fauzan, menolak pengesahan salah satu Raperda yang akan melegalkan Pemerintah Kota Banjarmasin untuk memungut Retribusi dari Minuman Keras (miras) untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).
Fraksi PKS menilai, peredaran minuman beralkohol di Kota Banjarmasin yang terkenal sangat religius sudah mengkhawatirkan, dan berdasarkan data dari Kepolisian bahwa tindak kriminal yang terjadi di Kota Banjarmasin mayoritas diawali pengaruh minuman beralkohol. Olehkarenanya perlu dipertahankannya Kota Banjarmasin sebagai Kota yang relijius. Sehingga kami berharap pengawasan dan pengendalian serta pembatasan peredaran minuman beralkohol oleh Pemerintah dan instansi yang berwenang lainnya lebih ditingkatkan dan berkurang secara signifikan. Selain tempat-tempat tertentu yang telah diatur dalam Perda Pengaturan Minuman Beralkohol yang juga disahkan pada malam tersebut, berarti ilegal. Juga perlu adanya pembatasan di Banjarmasin, disesuaikan dengan jumlah kunjungan wisatawan asing ke kota ini.
Fraksi PKS juga menilai, jika pungutan retribusi miras tersebut diterapkan maka lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. “Kontribusinya kecil, jika diterapkan tidak seberapa jumlahnya. Jikadi hitung tidak terlalu besar. Nilai retribusi yang kelihatannya besar (puluhan bahkan sampai ratusan juta) ketika dihitung per botol ternyata tidak sampai 200 rupiah per botolnya, sehingga sangat tidak signifikan, lebih besar dampak dan efek negatifnya dibandingkan dengan penerimaan daerah yang diperoleh. Masyarakat Banjarmasin yang terkenal Religius menolak memakan sesuatu dari hasil barang haram. Dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera konsisten untuk menolak Raperda Retribusi Minuman Beralkohol ini dari awal sejak pertama kali diusulkan oleh Pemerintah Kota” kata Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Fauzan di dampingi 4 anggota F.PKS lainnya, di di ruang Fraksi PKS.
Ditambahkan oleh Awan Subarkah yang juga Pimpinan DPRD dan anggota Pansus Pengendalian Minuman Beralkohol dan Retribusi Minuman beralkohol, “jika retribusi miras tersebut diterapkan bukanlah solusi dalam pembatasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol, bahkan justru melegalkan peredaran miras. Dengan adanya retribusi maka penjual monuman beralkohol akan kuat posisinya, sehingga penertiban kedepan akan lebih sulit. “Sebagai contoh PKL yang ditarik retribusi maka akan sulit untuk ditertibkan dengan alasan mereka membayar ke Pemerintah Kota”. tegas Awan Subarkah.
Dalam Rapat Paripurna yang berlangsung alot hingga dini hari tersebut, disetujui untuk pengesahan 6 Raperda dan 1 Raperda Retribusi Minuman beralkohol dilakukan voting terbuka dengan hasil menolak 13 suara, setuju 26 suara, dan abstain 1 suara. Fraksi yang memperjuangkan penolakan adalah F.PKS (5 orang), Fraksi PDI-P (4 orang) dan Fraksi Gabungan (4 orang). (admin)
Ditambahkan oleh Awan Subarkah yang juga Pimpinan DPRD dan anggota Pansus Pengendalian Minuman Beralkohol dan Retribusi Minuman beralkohol, “jika retribusi miras tersebut diterapkan bukanlah solusi dalam pembatasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol, bahkan justru melegalkan peredaran miras. Dengan adanya retribusi maka penjual monuman beralkohol akan kuat posisinya, sehingga penertiban kedepan akan lebih sulit. “Sebagai contoh PKL yang ditarik retribusi maka akan sulit untuk ditertibkan dengan alasan mereka membayar ke Pemerintah Kota”. tegas Awan Subarkah.
Dalam Rapat Paripurna yang berlangsung alot hingga dini hari tersebut, disetujui untuk pengesahan 6 Raperda dan 1 Raperda Retribusi Minuman beralkohol dilakukan voting terbuka dengan hasil menolak 13 suara, setuju 26 suara, dan abstain 1 suara. Fraksi yang memperjuangkan penolakan adalah F.PKS (5 orang), Fraksi PDI-P (4 orang) dan Fraksi Gabungan (4 orang). (admin)
Banjarmasin, 4 Shafar 1433 H/ 30 Desember 2011 M
@redaksi





Tidak ada komentar:
Posting Komentar