Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Minggu, 11 Maret 2012

MASYARAKAT BANJARMASIN MERINDUKAN KEBERADAAN RUANG TERBUKA HIJAU YANG MEMADAI



Sejumlah areal  di  perkotaan, khususnya Kota Banjarmasin dalam beberapa dasawarsa terakhir  ini, telah tersingkir akibat pesatnya pembangunan gedung-gedung, seperti Mall, Perkantoran, Hotel, dan sebagainya. Di sisi lain kawasan permukiman juga semakin banyak.

Hampir disemua kota besar di Indonesia keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sangat diperlukan untuk menunjang kualitas hidup masyarakat dan lingkungan.  Ruang terbuka hijau bertujuan meningkatkan kualitas ruang kota agar responsif terhadap perubahan iklim, apakah akibat pemanasan global yang juga dipicu tingginya angka urbanisasi dan polusi. Serta ruang terbuka hijau diperlukan untuk kesehatan, arena bermain, olah raga dan komunikasi publik.

Di Kota Banjarmasin, keberadaan RTH masih sangat minim. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F.PKS) DPRD Kota Banjarmasin melalui juru bicaranya Mathari, S.Ag yang sekaligus anggota Pansus Raperda Ruang Terbuka Hijau (RTH) menegaskan kembali bahwa perlu adanya komitmen dari Pemerintah Kota untuk mengupayakan Ruang Terbuka Hijau di Kota Banjarmasin paling sedikit 30%, sesuai dengan amanat UU No.26 Tahun 2007, walaupun direalisasikan secara bertahap.
Kurangnya RTH, kata Mathari, akan dilengkapi Pemerintah Kota secara bertahap. Permasalahannya adalah  masih ada aset pemerintah Kota  yang belum  terdata dengan baik yang potensial untuk tersedianya Ruang Terbuka Hijau. Selain itu, untuk membebaskan lahan menjadi ruang terbuka hijau, membutuhkan biaya yang besar," kata Mathari.
Melalui Raperda Ruang Terbuka Hijau dan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin yang disahkan akhir tahun 2011 lalu, Fraksi PKS tetap berkomitmen memperjuangkan keberadaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Banjarmasin yang sangat dirindukan masyarakat. Saat ini yang sedang dalam tahap pembangunan adalah Ruang Terbuka Hijau dilahan Kamboja dengan luasan kurang lebih 4 hektar. Fraksi PKS dalam tanggapan akhirnya melalui Ketua Fraksi Muhammad Fauzan, mengharapkan kepada Pemerintah Kota agar proses pembuatan RTH di Lahan Kamboja agar tetap direalisasikan sesuai dengan rencana Tata Ruang Kota dan rencana awal yaitu 100 % untuk Ruang Terbuka Hijau atau sebesar 4 hektar. Namun dalam Paripurna Akhir yang melalui proses voting diperoleh suara terbanyak anggota DPRD terkecuali F.PKS yang menolak, untuk pemanfaatan lahan Kamboja sebagai RTH sebesar 2,2 Hektar, sedangkan 1,8 Hektar diperuntukkan sebagai kawasan bisnis yag akan ditawarkan kepada investor.
Berdasarkan data Dinas Tata Kota dan Permukiman Kota Banjarmasin, hanya 17 persen dari luas Banjarmasin yang merupakan Ruang terbuka Hijau, hal itupun masih merupakan data lama yang belum diverifikasi ulang, sedangkan lahannya dikuasai oleh Pemkot Kota hanya seluas 1 hektar. Sisanya, lahan dikuasai pengembang mulai dari skala besar, menengah, hingga kecil, dan perorangan yang perkembangannya sekarang ini cenderung berkurang bahkan tidak ada lagi. Jelas sangat tidak ideal, sebab minimal RTH publik yang diperlukan 30 persen dari luas wilayah Kota Banjarmasin.

Banjarmasin,  7 Rabiul Akhir 1433 H/ 1 Maret 2012 M
                        @ redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar