Minggu, 18 Maret 2012
Minggu, 11 Maret 2012
PKL PERLU DITATA DAN DIBINA OLEH PEMERINTAH KOTA
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F.PKS) DPRD Kota Banjarmasin, menyambut baik rencana Pemerintah Kota membuat Raperda baru untuk menata Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Bajarmasin. Dimana para pedagang kaki lima juga menginginkan perubahan perda yang mengatur tentang pedagang tersebut.
“Fraksi kami mendukung hadirnya Raperda ini, agar keberadaan PKL perlu di atur untuk mendukung ketertiban Kota. Selain itu perlu adanya perlindungan dan pembinaan kepada PKL yang juga merupakan cikal bakal pasar-pasar besar pada awalnya.
Termasuk sebagai pendorong ekonomi kerakyatan yang perlu diatur dan dilindungi melalui sistem yang rapi. Dan jika di kelola dengan sungguh-sungguh dapat membantu pendapatan Daerah.” Kata Aliansyah, juru bicara F.PKS dalam Pemandangan Umum yang disampaikan pada Paripurna DPRD tahap I, Senin 12/03/2012.
Ditambahkannya, demi menjaga kebersihan dan keindahan Kota, maka PKL diwajibkan memiliki kantong sampah untuk mengumpulkan sampah dari hasil jualannya. Sering kita temui setelah adanya event atau acara, sampah berserakan di mana-mana. Sebagai contoh di kawasan Masjid Sabilal Muhtadin setelah shalat jum’at dan car free day pada hari minggu.
Melalui Raperda yang akan dibahas oleh pihak Eksekutif dan Legislatif dalam beberapa bulan ke depan. Diharapkan didalamnya juga memuat aturan bagi PKL dadakan/ pasar tungging yang tersebar di pelosok Banjarmasin. PKL yang keberadaanya menjamur di beberapa kawasan ini diharapkan dapat menjaga ketertiban dalam berjualan, sebagai contoh dengan memanfaatkan/ menyewa lahan kosong warga yang tidak menggunakan badan jalan sebagai medianya. Sehingga tidak mengganggu kelancaran lalu lintas jalan, gangguan bagi pemilik halaman rumah, dan juga enak dipandang.
“ Pemerintah Kota melalui Instansi terkait yaitu Dinas Pasar bekerjasama dengan Polisi Pamong Praja agar mampu bergerak dilapangan. Agar ke dua belah pihak dalam hal ini pedagang yang mencari nafkah, dan masyarakat sekitar yang berlalu lalang dapat diuntungkan dengan adanya aktifitas ini. Mencari nafkah terpenuhi, masyarakat dapat mengakses pasar terdekat, dan ketertiban serta lalulintas jalan dapat lancar. Upaya yang tegas dan santun perlu di kedepankan oleh aparat yang berwenang.” Ditambahkan oleh Mushaffa Zakir,Lc Anggota F.PKS Komisi II yang membidangi Pengelolaan Pasar.
Diharapkan dalam kegiatan penertiban PKL di lapangan, menggunakan cara-cara yang santun dan persuasif, sehingga tidak menimbulkan pertentangan di masyarakat. Kita dapat mengambil contoh yang baik sebagaimana penertiban PKL yang dilakukan Pemerintah Kota Solo yang didukung penuh oleh semua PKL, tanpa paksaan dan berlangsung tertib.
Banjarmasin, 18 Rabiul Akhir 1433 H/ 12 Maret 2012 M
@ redaksi
MASYARAKAT BANJARMASIN MERINDUKAN KEBERADAAN RUANG TERBUKA HIJAU YANG MEMADAI
Sejumlah areal di perkotaan, khususnya Kota Banjarmasin dalam beberapa dasawarsa terakhir ini, telah tersingkir akibat pesatnya pembangunan gedung-gedung, seperti Mall, Perkantoran, Hotel, dan sebagainya. Di sisi lain kawasan permukiman juga semakin banyak.
Hampir disemua kota besar di Indonesia keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sangat diperlukan untuk menunjang kualitas hidup masyarakat dan lingkungan. Ruang terbuka hijau bertujuan meningkatkan kualitas ruang kota agar responsif terhadap perubahan iklim, apakah akibat pemanasan global yang juga dipicu tingginya angka urbanisasi dan polusi. Serta ruang terbuka hijau diperlukan untuk kesehatan, arena bermain, olah raga dan komunikasi publik.
Di Kota Banjarmasin, keberadaan RTH masih sangat minim. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F.PKS) DPRD Kota Banjarmasin melalui juru bicaranya Mathari, S.Ag yang sekaligus anggota Pansus Raperda Ruang Terbuka Hijau (RTH) menegaskan kembali bahwa perlu adanya komitmen dari Pemerintah Kota untuk mengupayakan Ruang Terbuka Hijau di Kota Banjarmasin paling sedikit 30%, sesuai dengan amanat UU No.26 Tahun 2007, walaupun direalisasikan secara bertahap.
Kurangnya RTH, kata Mathari, akan dilengkapi Pemerintah Kota secara bertahap. Permasalahannya adalah masih ada aset pemerintah Kota yang belum terdata dengan baik yang potensial untuk tersedianya Ruang Terbuka Hijau. Selain itu, untuk membebaskan lahan menjadi ruang terbuka hijau, membutuhkan biaya yang besar," kata Mathari.Melalui Raperda Ruang Terbuka Hijau dan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin yang disahkan akhir tahun 2011 lalu, Fraksi PKS tetap berkomitmen memperjuangkan keberadaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Banjarmasin yang sangat dirindukan masyarakat. Saat ini yang sedang dalam tahap pembangunan adalah Ruang Terbuka Hijau dilahan Kamboja dengan luasan kurang lebih 4 hektar. Fraksi PKS dalam tanggapan akhirnya melalui Ketua Fraksi Muhammad Fauzan, mengharapkan kepada Pemerintah Kota agar proses pembuatan RTH di Lahan Kamboja agar tetap direalisasikan sesuai dengan rencana Tata Ruang Kota dan rencana awal yaitu 100 % untuk Ruang Terbuka Hijau atau sebesar 4 hektar. Namun dalam Paripurna Akhir yang melalui proses voting diperoleh suara terbanyak anggota DPRD terkecuali F.PKS yang menolak, untuk pemanfaatan lahan Kamboja sebagai RTH sebesar 2,2 Hektar, sedangkan 1,8 Hektar diperuntukkan sebagai kawasan bisnis yag akan ditawarkan kepada investor.
Berdasarkan data Dinas Tata Kota dan Permukiman Kota Banjarmasin, hanya 17 persen dari luas Banjarmasin yang merupakan Ruang terbuka Hijau, hal itupun masih merupakan data lama yang belum diverifikasi ulang, sedangkan lahannya dikuasai oleh Pemkot Kota hanya seluas 1 hektar. Sisanya, lahan dikuasai pengembang mulai dari skala besar, menengah, hingga kecil, dan perorangan yang perkembangannya sekarang ini cenderung berkurang bahkan tidak ada lagi. Jelas sangat tidak ideal, sebab minimal RTH publik yang diperlukan 30 persen dari luas wilayah Kota Banjarmasin.
Banjarmasin, 7 Rabiul Akhir 1433 H/ 1 Maret 2012 M
@ redaksi
FRAKSI PKS BANJARMASIN, MENOLAK RAPERDA RETRIBUSI MIRAS
Banjarmasin – Dalam Rapat Paripurna DPRD yang diadakan 29 Desember 2011 pukul 20.30 Wita yang mengedendakan pengesahan 7 Raperda, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Banjarmasin melalui jurubicaranya Muhammad Fauzan, menolak pengesahan salah satu Raperda yang akan melegalkan Pemerintah Kota Banjarmasin untuk memungut Retribusi dari Minuman Keras (miras) untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).
Fraksi PKS menilai, peredaran minuman beralkohol di Kota Banjarmasin yang terkenal sangat religius sudah mengkhawatirkan, dan berdasarkan data dari Kepolisian bahwa tindak kriminal yang terjadi di Kota Banjarmasin mayoritas diawali pengaruh minuman beralkohol. Olehkarenanya perlu dipertahankannya Kota Banjarmasin sebagai Kota yang relijius. Sehingga kami berharap pengawasan dan pengendalian serta pembatasan peredaran minuman beralkohol oleh Pemerintah dan instansi yang berwenang lainnya lebih ditingkatkan dan berkurang secara signifikan. Selain tempat-tempat tertentu yang telah diatur dalam Perda Pengaturan Minuman Beralkohol yang juga disahkan pada malam tersebut, berarti ilegal. Juga perlu adanya pembatasan di Banjarmasin, disesuaikan dengan jumlah kunjungan wisatawan asing ke kota ini.
Fraksi PKS juga menilai, jika pungutan retribusi miras tersebut diterapkan maka lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. “Kontribusinya kecil, jika diterapkan tidak seberapa jumlahnya. Jikadi hitung tidak terlalu besar. Nilai retribusi yang kelihatannya besar (puluhan bahkan sampai ratusan juta) ketika dihitung per botol ternyata tidak sampai 200 rupiah per botolnya, sehingga sangat tidak signifikan, lebih besar dampak dan efek negatifnya dibandingkan dengan penerimaan daerah yang diperoleh. Masyarakat Banjarmasin yang terkenal Religius menolak memakan sesuatu dari hasil barang haram. Dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera konsisten untuk menolak Raperda Retribusi Minuman Beralkohol ini dari awal sejak pertama kali diusulkan oleh Pemerintah Kota” kata Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Fauzan di dampingi 4 anggota F.PKS lainnya, di di ruang Fraksi PKS.
Ditambahkan oleh Awan Subarkah yang juga Pimpinan DPRD dan anggota Pansus Pengendalian Minuman Beralkohol dan Retribusi Minuman beralkohol, “jika retribusi miras tersebut diterapkan bukanlah solusi dalam pembatasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol, bahkan justru melegalkan peredaran miras. Dengan adanya retribusi maka penjual monuman beralkohol akan kuat posisinya, sehingga penertiban kedepan akan lebih sulit. “Sebagai contoh PKL yang ditarik retribusi maka akan sulit untuk ditertibkan dengan alasan mereka membayar ke Pemerintah Kota”. tegas Awan Subarkah.
Dalam Rapat Paripurna yang berlangsung alot hingga dini hari tersebut, disetujui untuk pengesahan 6 Raperda dan 1 Raperda Retribusi Minuman beralkohol dilakukan voting terbuka dengan hasil menolak 13 suara, setuju 26 suara, dan abstain 1 suara. Fraksi yang memperjuangkan penolakan adalah F.PKS (5 orang), Fraksi PDI-P (4 orang) dan Fraksi Gabungan (4 orang). (admin)
Ditambahkan oleh Awan Subarkah yang juga Pimpinan DPRD dan anggota Pansus Pengendalian Minuman Beralkohol dan Retribusi Minuman beralkohol, “jika retribusi miras tersebut diterapkan bukanlah solusi dalam pembatasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol, bahkan justru melegalkan peredaran miras. Dengan adanya retribusi maka penjual monuman beralkohol akan kuat posisinya, sehingga penertiban kedepan akan lebih sulit. “Sebagai contoh PKL yang ditarik retribusi maka akan sulit untuk ditertibkan dengan alasan mereka membayar ke Pemerintah Kota”. tegas Awan Subarkah.
Dalam Rapat Paripurna yang berlangsung alot hingga dini hari tersebut, disetujui untuk pengesahan 6 Raperda dan 1 Raperda Retribusi Minuman beralkohol dilakukan voting terbuka dengan hasil menolak 13 suara, setuju 26 suara, dan abstain 1 suara. Fraksi yang memperjuangkan penolakan adalah F.PKS (5 orang), Fraksi PDI-P (4 orang) dan Fraksi Gabungan (4 orang). (admin)
Banjarmasin, 4 Shafar 1433 H/ 30 Desember 2011 M
@redaksi
Langganan:
Postingan (Atom)







